Rabu, 24 Juni 2009

Partisipasi publik dan Penyerapan aspirasi DPD

Partisipasi Publik dan DPD RI Sultra

(Pengantar Tesis)

Kehadiran dewan perwakilan daerah yang selanjutnya disebut DPD RI sebagai lembaga perwakilan dalam sistem parlemen di Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2003, merupakan respon dan alat representasi dan artikulasi aspirasi serta kepentingan dari rakyat di daerah dimana semangat desentralisasi dan otonomi daerah digulirkan. Dalam pengertian yang lebih luas bahwa terbentuknya DPD RI diharapkan dapat memberi peran yang lebih dalam penerapan demokrasi di era otonomi daerah yakni bagaimana sebuah kebijakan (Policy) yang dihasilkan dapat melibatkan masyarakat (dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat).

Penerapan fungsi tersebut secara struktural dimaksudkan guna memberikan peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan kebijakan nasional untuk permasalahan yang terkait langsung dengan daerah. Artinya, disadari atau tidak adanya problem dan kebutuhan yang berbeda yang dialami oleh setiap daerah di Indonesia memerlukan penanganan yang spesifik atas problem kedaerahan tersebut. Hal ini karena secara demografi Indonesia adalah negara dengan wilayah luas yang terdiri dari ribuan pulau dan jutaan penduduk. Apalagi dengan sifat kemajemukan yang dimiliki bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai etnis dan budaya membutuhkan suatu suatu system yang dapat memberikan keterwakilan politik secara adil dan proposional dari setiap daerah di Indonesia.

Dapat disimpulkan bahwa salah satu hal yang mendasari keterkaitan dari peran dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) dengan Good Governance adalah melekatnya tugas, fungsi dan kewajiban Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) sebagai lembaga legislatif dalam menyaring aspirasi masyarakat dan daerah yang mandat formalnya diatur dalam Undang-undang. Dasar artikulasi pentingnya DPD RI tersebut sebagaimana tertuang dalam tugas dan fungsi yang diembannya yaitu[1]:

1. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah.

2. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya.

Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan. Dalam Pasal 49 dan 50 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa anggota DPD mempunyai hak dan kewajiban yang strategis bagi kepentingan masyarakat khususnya di daerah dalam menyampaikan usul dan pendapat, keuangan dan administratif, menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah. Berkenaan dengan kewajiban tersebut, hal itu mempertegas fungsi politik legislatif anggota DPD RI yang meliputi representasi, legislasi dan pengawasan yang dicirikan oleh sifat kekuatan mandatnya dari rakyat pemilih.

Fungsi legislasi, pertimbangan, dan pengawasan yang dimiliki oleh lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) merupakan fungsi-fungsi yang sangat signifikan dalam mewujudkan good governance di daerah, karena disadari atau tidak penyelenggaraan program-program pembangunan tidak akan dapat berjalan optimal jika tidak mendapatkan dukungan yang memadai dari lembaga legislatif baik dalam bentuk dukungan politik maupun dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

Peran dan fungsi strategis yang dimiliki DPD RI dalam membawa kepentingan masyarakat daerah merupakan refleksi atas diperkuatnya peran serta masyarakat dalam menentukan arah kebijakan. Peran strategis tersebut sebagaimana terwujud dalam kegiatan penyerapan aspirasi. Penyerapan aspirasi menjadi momen penting bagi masyarakat dalam menyalurkan aspirasinya.

Fungsi DPD RI dalam menjaring aspirasi rakyat dan daerah melalui kegiatan penyerapan aspirasi di daerah sebagai jembatan penghubung antara kebutuhan dan kepentingan rakyat daerah sehingga dengan demikian DPD RI merupakan representasi dari kepentingan rakyat dan daerah yang selama masa pemerintahan orde baru diabaikan. Asumsi idealnya adalah DPD RI dipandang lebih memahami dan mampu menyerap kebutuhan dan kepentingan masyarakat dan daerah dibanding pemerintah pusat maupun DPR RI. Disinilah peran serta dan partisipasi masyarakat menjadi sangat signifikan.

Partisipasi menjadi sarana penting dalam mewujudkan pemerintahan (governance) yang demokratis. Menurut Eka Chandra (2005: 141-147), salah satu perwujudan demokrasi adalah keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Dengan demikian, partisipasi dapat dipandang sebagai alat untuk merealisasikan gagasan tata pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel melalui otonomi daerah. Karena tanpa atau hilangnya partisipasi mengakibatkan memudarnya kontrol rakyat dan akibatnya banyak terjadi pengingkaran amanat rakyat, di mana dalam istilah Abe disebut sebagai ”abuse of power” yakni suatu proses penyalahgunaan kekuasaan. Artinya, tanpa partisipasi rakyat maka jelaslah perubahan tidak akan berhasil[2]. Oleh karena itu, kajian tentang partisipasi masyarakat sebagai wahana mewujudkan pemerintahan yang demokrastis menjadi penting untuk dilakukan. Dalam hal ini, partisipasi individu sebagai warga negara dalam proses pembuatan dan pelaksanaan suatu kebijakan termasuk dalam hal ini kebijakan atau (Policy) yang diartikulasikan oleh DPD ke tingkat pusat sebagai manifest dari aspirasi masyarakat yang diserap melalui kegiatan rutinitas penyerapan aspirasi pada akhirnya akan mempengaruhi sendi-sendi kehidupan individual dan sosial dalam masyarakat, khususnya di Sulawesi Tenggara. Oleh karena itu, upaya untuk meningkatka partisipasi masyarakat dalam kegiatan penyerapan aspirasi merupakan hal yang penting untuk dilakukan dalam menunjang terwujudnya demokrasi di tingkat lokal atau daerah.

Partisipasi dalam hal ini merupakan kunci demokrasi yang paling pokok yaitu bagaimana upaya meningkatkan partisipasi dalam pembentukan nilai-nilai yang akan mengatur mereka[3]. Oleh karena itu, dalam kaitannya dengan kajian ini yakni bagaimana upaya meningkatkan partisipasi publik dalam kegiatan penyerapan aspirasi DPD RI Provinsi Sulawesi Tenggara

Kajian ini dilakukan untuk menelaah dinamika partisipasi masyarakat, dengan ruang lingkup kajiannya tentang partisipasi masyarakat dalam penyerapan aspirasi DPD meliputi dinamika partisipasi masyarakat dalam kaitannya dengan tugas dan fungsi DPD RI yang berhubugan dengan kegiatan penyerapan aspirasi yang dilakukan DPD RI pada masa reses yang memfokuskan pada domain Provinsi Sulawesi Tenggara khususnya periode pemilihan 2004-2009. Ada beberapa alasan yang dapat dikemukakan yang melatar belakangi kajian ini yaitu:

pertama, fenomena partisipasi yang berkembang dalam penyerapan aspirasi yang dilakukan DPD di Provinsi Sulawesi Tenggara cenderung bersifat elitis. Artinya, DPD dalam melakukan penyerapan aspirasi di daerah yang seharusnya terjun langsung ke masyarakat lebih sering melakukan dialog dengan pemerintah daerah dan DPRD. Dari sini terbangun sebuah argumen bahwa pemerintah daerah dan DPRD lah yang lebih dekat dan mengetahui kebutuhan dan aspirasi masyarakat daerah bukannya masyarakat itu sendiri. Elit lokal tersebut dianggap sebagai representasi dari kepentingan masyarakat di daerah. Padahal dalam upaya melakukan peningkatan kualitas pemerintahan melalui peningkatan partisipasi publik adalah sejalan dengan nilai-nilai demokrasi dan prinsip Good Governance yakni bagaimana menempatkan masyarakat dalam posisi utama sebagai penentu arah kebijakan yang akan dibuat oleh penyelenggara pemerintah. Termasuk dalam hal ini Dewan Perwakilan Daerah dalam melakukan tugas dan Fungsinya dalam membuat kebijakan (Policy) terkait dengan usulan yang akan dijadikan kebijan. Masyarakat dalam hal ini dipandang sebagai partner dalam pemerintahan. Begitupun dalam proses penentuan kebijakan yang akan diambil menyangkut kepentingan bersama.

Dengan demikian, dapat dirumuskan suatu kerangka konsep proses interaksi tersebut yaitu seperti dalam alur berikut:




Peran serta masyarakat (partisipasi) terwujud mulai dari proses interaksi dimana masyarakat daerah memiliki aspirasi yang di tamping dan diserap oleh DPD melalui proses dialog dan interaksi untuk kemudian ditindaklanjuti menjadi sebuah policy oleh DPD RI. Policy tersebut akan kembali kepada kepentingan masyarakat sebagai penerima Policy. Artinya, kebijakan apapun yang diambil oleh DPD (aspirasi) mestinya melalui proses partisipasi hal ini penting karena masyarakat adalah Objek sekaligus Subjek dari kebijakan tersebut. Asumsinya adalah masyarakat mengetahui betul tentang lingkungan dan kepentingannya.

Menurut Peter L Berger (1976) seperti dikutip Surbakti (2001: 140) bahwa masyarakat adalah orang yang paling mengetahui tentang dirinya sendiri. Sehingga dengan demikian menempatkan partisipasi masyarakat dalam penentuan kebijkan publik adalah upaya mengurangi timbulnya orientasi kekuasaan dari anggota legislatif, dalam hal ini anggota DPD RI Provinsi Sulawesi Tenggara. Artinya bahwa tidak menutup kemungkinan lembaga seperti DPD dapat melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Adanya indikasi tersebut seperti dungkapkan oleh Warsito Utomo (2006: 76-77) bahwa :

“..Peraturan, UU, maupun Kebijakan akan selalu terkait atau dikaitkan bahkan dipengaruhi oleh system politik, suasana politik atau bahkan keinginan power elit pada suatu waktu.. Konteks ini tidak hanya terjadi dalam skala nasional tetapi juga pada lingkup daerah. Artinya bahwa lahirnya Otonomi Daerah yang berorientasi dalam memperhatika aspirasi serta kepentingan masyarakat da daerah terjadi tarik menarik kepentingan ( Tidak hanya pada pusat dan daerah tetapi juga internal daerah , elit politik, atau elit kekuasaan..”

Adanya indikasi tersebut dapat dilihat dari berbagai kebijakan (Policy) yang dikeluarkan oleh anggota DPD RI Provinsi Sulawesi Tenggara terkait berbagai persoalan dalam lingkup daerah Sulawesi Tenggara. Seperti misalnya kebijakan DPD tentang berbagai pemekara wilayah di Sulawesi Tenggara. Seperti pembentukan Kabupaten Buton Utara (Butur) dan Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Padahal menurut beberapa pakar bahwa pemekaran wilayah yang terjadi di Sulawesi Tenggara bersifat elitis dan tidak partisipatif. Hal tersebut dapat dilihat pada kasus pemekaran Kabupaten Buton Utara. Seperti diungkapkan oleh M Luthfi sebagai berikut :

“..Pemekaran baru seperti halnya Buton Utara .. masih tetap menguatnya “klaim-klaim kepentingan” yang bersifat elitis ketimbang aspiratif dan partisipatif dari semua elemen masyarakatnya. Karena itu, pragmatisme kepentingan elite menjadi semacam “refrensi sakral” yang perlu dijadikan rujukan untuk menentukan berbagai hal yang berkaitan dengannya, seperti: penentuan posisi-posisi penting di pemerintahan, penjatahan dalam penerimaan CPNS, figur mana yang dijagokan untuk tampil dalam pemilihan Bupati defenitif, dan termasuk penempatan “ibukotanya..”[4]

Kedua, Problem kedua adalah menyangkut partisipasi masyarakat dalam penyerapan aspirasi DPD di provinsi Sulawesi Tenggara belum menggambarkan dinamika partisipasi yang ideal. Partisipasi masyarakat dalam konteks ini menjadi barang langka. Artinya, konsep partisipasi sering dan banyak didengungkan oleh pemerintah daerah termasuk dalam hal ini DPD RI, akan tetapi dalam praktiknya masih terjadi bias atas pemahaman konsep partisipasi ini. Hal ini ditandai dengan tingkat partisipasi yang masih rendah. Masyarakat (warga negara) terkadang hanya dilibatkan dalam sosialisasi kebijakan dan mobilisasi dukungan[5] atau bahkan pada level pemilihan umum saja[6].

Analisis terhadap data laporan kegiatan penyerapan aspirasi yang dilakukan oleh DPD Provinsi Sulawesi Tenggara dari tahun 2004 hingga tahun 2009 belum menggambarkan tingkat partisipasi masyarakat yang ideal. Artinya, dalam setiap kegiatan penyerapan aspirasi yang dilakukan oleh DPD RI Provinsi Sulawesi Tenggara di beberapa Kabupaten seperti Kota Kendari, Kabupaten Muna, Kota Bau-Bau, Kabupaten Buton, Kebupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Bombana, Wakatobi, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe Utara, maupun Kabupaten Buton Utara, hanya diikuti dan dapat diakses oleh sekitar 20 orang warga setempat dalam setiap pertemuannya. Padahal berdasarkan data statistik jumlah penduduk setempat mencapai puluhan ribu penduduk.

Hal yang paling penting terkait dengan kegiatan penyerapan aspirasi DPD RI di daerah adalah kegiatan tersebut terkesan merupakan kegiatan kurang penting. Hal ini ditandai dengan tidak terencananya kegiatan tersebut dalam agenda anggota DPD RI. Biasanya dalam melakukan kegitan penyerapan aspirasi DPD RI ditentukan oleh asisten[7] Anggota DPD RI sendiri tidak mempunyai perencanaan yang jelas terkait dengan kegiatan penyerapan aspirasi di daerah. Agenda kegiatan penyerapan aspirasi DPD RI terkesan sifatnya musiman yakni hanya menunggu kapan waktunya untuk reses. Tidak ada agenda yang jelas tentang di mana, kapan dan dalam bentuk seperti apa kegiatan tersebut akan dilakukan, siapa-siapa yang perlu dilibatkan, materi kegiatannya, serta bagaimana sosialisasinya (melibatkan media massa lokal).

Oleh karena itu, DPD dituntut untuk dapat mengintegrasikan dua kemampuan sekaligus yaitu pendekatan politis dan managerial. Pendekatan politis menekankan pada aspek terwakilinya seluruh kepentingan yang ada di Sulawesi Tenggara, baik itu kelompok pendukung maupun kemungkinan resistensi yang dihadapi. Menurut William N Dunn (2003: 109-110), bahwa kebijakan publik termasuk dalam hal ini isu yang akan dijadikan agenda kebijakn oleh DPD selalu melibatkan partisipasi seluruh stakeholders yang terkait. Begitupun dengan peta Stakeholders yang mempengaruhi sistem kebijakan di Sulawesi Tenggara dimana rentan konflik atas kebijakan selalu ada dan mengiringi kebijakan yang akan diambil termasuk kebijakan dari DPD. Oleh karena itu, partisipasi menjadi sesuatu yang penting dalam proses tersebut.

Fenomena bentuk partisipasi yang berkembang dalam penyerapan aspirasi DPD RI Provinsi Sulawesi Tenggara yang cenderung bersifat elitis dan mobilisasi serta masih minimnya partisipasi masyarakat di daerah menggambarkan kompleksitas persoalan partisipasi. Partisipasi dipandang tidak hanya sebagai mekanisme yang perlu dalam upaya membangun good governance bagi terwujudnya suatu sistem pemerintahan yang demokratis. Akan tetapi partisipasi juga dapat berwujud menjadi sebuah tirani ketika partisipasi yang dibangun tidak sesuai dan selaras dengan prinsip dan nilai-nilai demokratis yang menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan dan kebijakan hingga pada level paling bawah.

Pemahaman tentang wujud pemerintahan yang demokratis di sini berarti bahwa terwakilinya seluruh golongan masyarakat dalam domain Provinsi Sulawesi Tenggara tanpa kecuali, yakni tidak adanya pembedaan maupun bias dalam masyarakat seperti hanya kelompok tertentu saja yang memperoleh informasi maupun memiliki kemampuan untuk mengkases kegiatan penyerapan aspirasi yang dilakukan oleh DPD RI berbagai daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Fenomena dinamika partisipasi tersebut mengindikasikan kompleksitas persoalan partisipasi masyarakat khususnya dalam kegiatan penyerapan aspirasi yang dilakukan oleh DPD RI Provinsi Sulawesi Tenggara. Dinamika partisipasi tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai aspek yang melingkupinya seperti sumber daya manusia anggota DPD RI, budaya yang berkembang di masyarakat Sulawesi Tenggara, dan peran media massa sebagai penyalur informasi secara massal. Kompleksitas tersebut kemudian akan dianalisis dalam penelitian ini sehingga memperoleh pemahaman yang utuh tentang partisipasi masyarakat khususnya dalam penyerapan aspirasi sehingga dengan demikian semangat demokratisasi, good governance, desentralisasi dan otonomi daerah melalui peningkatan partisipasi masyarakat dapat terwujud melalui representasi DPD RI dalam sistim ketatanegaraan Indonesia yakni, memberdayakan partisipasi politik daerah dalam wadah dewan perwakilan daerah (DPD RI).



[1] Kelompok DPD di MPR RI; 2006, Untuk Apa DPD, Jakarta, hlm.40

[2] Abe, Alexander; 2001, Perencanaan Daerah Partisipatif, Pondok Edukasi, Solo, hlm. 4 dan 34.

[3] Saiful Arif, dkk, 2007, budaya politik demokratis, Averoes Press, malang, hlm. 7

[4] Kendari Pos, dalam ruprik Opini “Buton Utara dalam Potret Pembangunan” pada tanggal 26 Mei 2008

[5] Lihat misalnya sosialisasi yang dilakukan anggota DPD dalam mensosialisasikan kebijakan yang diputuskan di tingkat nasional dan beberapa sosialisasi tentang penguatan peran dan fungsi DPD RI.

[6] Partisipasi masyarakat akan semakin gencar dilakukan dalam konteks pengerahan massa dalam pemilihan umum. Partisipasi jenis ini lebih bersifat mobilisasi dan bersifat politis.

[7] Untuk membantu tugas dan fungsinya, anggota DPD dibantu oleh asisten. Ada asisten anggota DPD yang terdiri dari asisten yang berada di daerah dan asisten yang berada di pusat (nasional) yang berkedudukan di Gedung MPR RI. Asisten yang berada di daerah membantu dalam pelaksanaan kegiatan di daerah setiap masa KUNKER atau RESES. Sedangkan asisten yang berada di pusat bertugas menyusun laporan dan membantu kegiatan DPD dalam kesehariannya di Jakarta.



Selasa, 23 Juni 2009

point system

Point System for Public Sector

How to transfer the spirit of religion to the sector public

By. Abas, S.Sos.I, MPA

1. Pendahuluan

Salah satu tujuan dari pemerintah adalah melaksanakan fungsi pelayanan publik. Hal ini menjadi keharusan karena pemerintah selain sebagai fungsi representasi yang mewakili masyarakat luas dalam mengelola tata pemerintahan (fungsi politik) juga memiliki kewajiban dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat (fungsi pembangunan). Dengan demikian, pemerintah memiliki kewajiban untuk meningkatkan kualitas hidup manusia di Indonesia. Indikator yang sering digunakan dalam menilai kualitas hidup dan pembangunan umat manusia adalah Human Development Index (HDI). Kualitas hidup tersebut dilihat dari tiga aspek yaitu aspek ekonomi, aspek pendidikan dan kesehatan.

Tiga aspek tersebut merupakan hak dasar bagi warga Negara yang wajib dipenuhi oleh pemerintah. Pada dasarnya aspek tersebut secara keselurhan merupakan kewajiban pemerintah terkait dengan pelakasanaan fungsi public services.

Diskursus mengenai pelayanan publik di Indonesia selalu menjadi perhatian banyak kalangan, khususnya para akademisi dalam bidang manajemen pelayanan publik. Berbagai studi dan penelitian terkait dengan pelayanan publi di Indonesia telah banyak dilakukan. Seperti penelitian yang dilakukan Agus Dwiyanto, dkk (2003) tentang pelayanan publik di Indonesia. Hasilnya adalah kualitas pelayan publik di Indonesia masih jauh dari harapan. Kenyataan ini dilihat dalam beberapa perspektif seperti budaya pelayanan maupun kualitas pelayanan.

Budaya Pelayanan

Budaya pelayanan yang dilakukan pemerintah selalu menempatkan pengguna atau masyarakat bukan pada posisi semestinya. Artinya terbangun sebuah asumsi bahwa pelayanan publik bukan merupakan kewajiban pemerintah melainkan kebutuhan masyarakat atau pengguna. Hal ini misalnya dapat dilihat dalam berbagai praktik pelayan yang dilakukan oleh rezim pelayanan. Mulai dari pelayanan yang sifatnya sederhana hingga kompleks seperti pengurusan KTP hingga perizinan. Begitupun dengan pelayanan yang sifatnya menyangkut hak hidup dan strategis seperti pendidikan, kesehatan, maupun hukum dan keamanan.

Kualitas Pelayanan

Upaya untuk melihat dimensi pelayanan secara lebih jelas yakni dengan mengukur tingkat kualitas pelayanan yang diberikan oleh rezim pelayanan tertentu. Berbagai aspek kualitas pelayanan tersebut antara lain seperti diungkapkan oleh Zeithmal dan pasuraman ,dkk yaitu tangible, intangible, security, dan lain-lain. Sedangkan agus Dwiyanto (2007) menambahkan bahwa perlunya dimensi waktu, Harga pelayanan untuk mengukur kualitas pelayanan publik yang ada di Indonesia.

Salahsatu aspek yang penting terkait dengan kualitas pelayanan publik adalah kepuasan pelanggan (masyarakat). Artinya, pelanggan atau masyarakat ditempatkan sebagai posisi yang berhak menentukan baik buruknya sebuah pelayanan yang diberikan oleh pemerintah dalam menjalankan fungsi strategis dari pelayanan publik.

Reward and Punishment

Terkait dengan ukuran kualitas pelayanan dimana kepuasan masyarakat menjadi indikatornya, bahwa mesti terjadi proses yang jelas menyangkut dimensi pelayanan baik oleh pemberi layanan maupun pengguna layanan terkait hak dan kewajiban mereka. Beberapa pakar di bidang pelayanan publik telah merumuskan model citzen charter dalam dimensi pelayanan. Hal ini dimaksudkan dalam upaya untuk peningkatan kualitas pelayanan melalui mekanisme yang jelas yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dengan demikian terjadi kejelasan pelayanan yang akan diberikan oleh rezim pelayanan menyangkut berbagai aspek dalam sebuah pelayanan seperti hak pengguna, kewajiban provider, dan aturan mainnya berikut SPM (standard Pelayanan Minimum). Dengan demikian mekanisme tersebut juga mengatur reward and punishment bagi provider atau rezim pelayanan.

Imbalan dan sanksi merupakan aspek yang dinilai penting bagi terwujudnya keadilan dalam dimensi pelayanan. Dengan metode tersebut akan mendorong kompetisi bagi Provider dalam meningkatan kualitas pelayanannya. Bagi provider yang mampu memberikan dimensi kualitas pelayanan yang baik (kepuasan pelanggan) maka akan mendapatkan imbalan atas jasa tersebut begitupun sebaliknya.

Dalam konteks tersebut maka konsep “point sitem for sector public” penting untuk dilakukan bagi rezim pelayanan. Secara lebih spesifik, kajian ini akan membahas pemberian dana pensiun bagi pegawai negeri sipil maupun anggota legislative.

2. Konteks Permasalahan

Beberapa isu yang akan dikaji terkait dengan pemberian dana pensiun oleh pegawai negeri maupun anggota legislative adalah menyangkut:

- Efisiensi anggaran yang diukur dari apakah tidak terjadi inefisiensi anggaran.

- Nilai-nilai keadilan yakni apakah pemebrian dana pension yang terjadi sudah memenuhi nilai-nilai keadilan

- Peningkatan kinerja yang diukur dari apakah akan memicu kompetensi, apakah akan meningkatkan kualitas pelayanan.

3. Nilai Agama

Pada dasarnya agama adalah menyangkut aspek nilai maupun estetika. Hampir semua agama memiliki nilai-nilai yang menyangkut perlunya peningkatan spirit kerja atau etos kerja. Dalam kajian ini, nilai-nilai yang akan dikaji adalah spirit dalam islam terkait dengan konteks kajian ini.

Beberapa nilai dalam islam yang menganjurkan untuk selalu meningkatkan kinerja adalah seperti dapat dilihat dalam anjuran normative sebagai berikut:

1. Hadist Nabi

- “Man jadda wa Jadda”

2. Al-Quran

- “bekerjalah kamu, maka Alllah dan Rasulanya serta orang-orang yang beriman akan melihat kerjamu”

Nilai-nilai spirit yang terkandung dalam pesan normative tersebut secara kontekstual memberikan pesan pentingnya moral atau etos kerja. Secara lebih tegas dapat dikatakan bahwa nilai atau spirit islam selaras dengan azas pemerintah yang produktif, yang selalu terus meningkatkan kinerjanya. Artinya, nilai atau hasil serta reward yang diterima akan sesuai dengan hasil kerjanya.

Secara lebih tegas islam memberikan spirit bagi terwujudnya azas keadilan. Termasuk dalam hal ini pemberian imbalan atas kinerja masing-masing individu. Allah SWT berfirman “..dan berlaku adillah kepada semua orang..”

Sejalan dengan itu, dalam pemerintah perlu memahami penegasan yang jelas akan paradigma patron-klien. Posisi pemrintah dalam hal ini adalah sebagai pelayan yang memiliki kewajiban untuk melayanai masyarakat sedangkan warga negara memiliki hak untuk dilayani.

bersambung....page 2