Selasa, 23 Juni 2009

point system

Point System for Public Sector

How to transfer the spirit of religion to the sector public

By. Abas, S.Sos.I, MPA

1. Pendahuluan

Salah satu tujuan dari pemerintah adalah melaksanakan fungsi pelayanan publik. Hal ini menjadi keharusan karena pemerintah selain sebagai fungsi representasi yang mewakili masyarakat luas dalam mengelola tata pemerintahan (fungsi politik) juga memiliki kewajiban dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat (fungsi pembangunan). Dengan demikian, pemerintah memiliki kewajiban untuk meningkatkan kualitas hidup manusia di Indonesia. Indikator yang sering digunakan dalam menilai kualitas hidup dan pembangunan umat manusia adalah Human Development Index (HDI). Kualitas hidup tersebut dilihat dari tiga aspek yaitu aspek ekonomi, aspek pendidikan dan kesehatan.

Tiga aspek tersebut merupakan hak dasar bagi warga Negara yang wajib dipenuhi oleh pemerintah. Pada dasarnya aspek tersebut secara keselurhan merupakan kewajiban pemerintah terkait dengan pelakasanaan fungsi public services.

Diskursus mengenai pelayanan publik di Indonesia selalu menjadi perhatian banyak kalangan, khususnya para akademisi dalam bidang manajemen pelayanan publik. Berbagai studi dan penelitian terkait dengan pelayanan publi di Indonesia telah banyak dilakukan. Seperti penelitian yang dilakukan Agus Dwiyanto, dkk (2003) tentang pelayanan publik di Indonesia. Hasilnya adalah kualitas pelayan publik di Indonesia masih jauh dari harapan. Kenyataan ini dilihat dalam beberapa perspektif seperti budaya pelayanan maupun kualitas pelayanan.

Budaya Pelayanan

Budaya pelayanan yang dilakukan pemerintah selalu menempatkan pengguna atau masyarakat bukan pada posisi semestinya. Artinya terbangun sebuah asumsi bahwa pelayanan publik bukan merupakan kewajiban pemerintah melainkan kebutuhan masyarakat atau pengguna. Hal ini misalnya dapat dilihat dalam berbagai praktik pelayan yang dilakukan oleh rezim pelayanan. Mulai dari pelayanan yang sifatnya sederhana hingga kompleks seperti pengurusan KTP hingga perizinan. Begitupun dengan pelayanan yang sifatnya menyangkut hak hidup dan strategis seperti pendidikan, kesehatan, maupun hukum dan keamanan.

Kualitas Pelayanan

Upaya untuk melihat dimensi pelayanan secara lebih jelas yakni dengan mengukur tingkat kualitas pelayanan yang diberikan oleh rezim pelayanan tertentu. Berbagai aspek kualitas pelayanan tersebut antara lain seperti diungkapkan oleh Zeithmal dan pasuraman ,dkk yaitu tangible, intangible, security, dan lain-lain. Sedangkan agus Dwiyanto (2007) menambahkan bahwa perlunya dimensi waktu, Harga pelayanan untuk mengukur kualitas pelayanan publik yang ada di Indonesia.

Salahsatu aspek yang penting terkait dengan kualitas pelayanan publik adalah kepuasan pelanggan (masyarakat). Artinya, pelanggan atau masyarakat ditempatkan sebagai posisi yang berhak menentukan baik buruknya sebuah pelayanan yang diberikan oleh pemerintah dalam menjalankan fungsi strategis dari pelayanan publik.

Reward and Punishment

Terkait dengan ukuran kualitas pelayanan dimana kepuasan masyarakat menjadi indikatornya, bahwa mesti terjadi proses yang jelas menyangkut dimensi pelayanan baik oleh pemberi layanan maupun pengguna layanan terkait hak dan kewajiban mereka. Beberapa pakar di bidang pelayanan publik telah merumuskan model citzen charter dalam dimensi pelayanan. Hal ini dimaksudkan dalam upaya untuk peningkatan kualitas pelayanan melalui mekanisme yang jelas yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dengan demikian terjadi kejelasan pelayanan yang akan diberikan oleh rezim pelayanan menyangkut berbagai aspek dalam sebuah pelayanan seperti hak pengguna, kewajiban provider, dan aturan mainnya berikut SPM (standard Pelayanan Minimum). Dengan demikian mekanisme tersebut juga mengatur reward and punishment bagi provider atau rezim pelayanan.

Imbalan dan sanksi merupakan aspek yang dinilai penting bagi terwujudnya keadilan dalam dimensi pelayanan. Dengan metode tersebut akan mendorong kompetisi bagi Provider dalam meningkatan kualitas pelayanannya. Bagi provider yang mampu memberikan dimensi kualitas pelayanan yang baik (kepuasan pelanggan) maka akan mendapatkan imbalan atas jasa tersebut begitupun sebaliknya.

Dalam konteks tersebut maka konsep “point sitem for sector public” penting untuk dilakukan bagi rezim pelayanan. Secara lebih spesifik, kajian ini akan membahas pemberian dana pensiun bagi pegawai negeri sipil maupun anggota legislative.

2. Konteks Permasalahan

Beberapa isu yang akan dikaji terkait dengan pemberian dana pensiun oleh pegawai negeri maupun anggota legislative adalah menyangkut:

- Efisiensi anggaran yang diukur dari apakah tidak terjadi inefisiensi anggaran.

- Nilai-nilai keadilan yakni apakah pemebrian dana pension yang terjadi sudah memenuhi nilai-nilai keadilan

- Peningkatan kinerja yang diukur dari apakah akan memicu kompetensi, apakah akan meningkatkan kualitas pelayanan.

3. Nilai Agama

Pada dasarnya agama adalah menyangkut aspek nilai maupun estetika. Hampir semua agama memiliki nilai-nilai yang menyangkut perlunya peningkatan spirit kerja atau etos kerja. Dalam kajian ini, nilai-nilai yang akan dikaji adalah spirit dalam islam terkait dengan konteks kajian ini.

Beberapa nilai dalam islam yang menganjurkan untuk selalu meningkatkan kinerja adalah seperti dapat dilihat dalam anjuran normative sebagai berikut:

1. Hadist Nabi

- “Man jadda wa Jadda”

2. Al-Quran

- “bekerjalah kamu, maka Alllah dan Rasulanya serta orang-orang yang beriman akan melihat kerjamu”

Nilai-nilai spirit yang terkandung dalam pesan normative tersebut secara kontekstual memberikan pesan pentingnya moral atau etos kerja. Secara lebih tegas dapat dikatakan bahwa nilai atau spirit islam selaras dengan azas pemerintah yang produktif, yang selalu terus meningkatkan kinerjanya. Artinya, nilai atau hasil serta reward yang diterima akan sesuai dengan hasil kerjanya.

Secara lebih tegas islam memberikan spirit bagi terwujudnya azas keadilan. Termasuk dalam hal ini pemberian imbalan atas kinerja masing-masing individu. Allah SWT berfirman “..dan berlaku adillah kepada semua orang..”

Sejalan dengan itu, dalam pemerintah perlu memahami penegasan yang jelas akan paradigma patron-klien. Posisi pemrintah dalam hal ini adalah sebagai pelayan yang memiliki kewajiban untuk melayanai masyarakat sedangkan warga negara memiliki hak untuk dilayani.

bersambung....page 2

Tidak ada komentar: