Rabu, 12 Mei 2010

the fall of public administration

The Fall of public administration
(Ketika kebijakan publik berbuah petaka)

Oleh: Abas,.MPA

pengantar disertasi

Sebuah kebijakan (policy), dalam praktiknya terkadang melahirkan paradoks. Kebijakan publik yang diklaim oleh pemerintah (decision making) sebagai kepentingan publik (public policy is public interest) mendapat resistensi dari masyarakat luas (publik). Kebijakan publik yang diklaim untuk publik tersebut malah menjadi petaka bagi publik. Adanya berita seorang mantra di daerah Kalimantan diputus bersalah oleh pengadilan karena UU kesehatan, resistensi dan perlawanan massif dari publik juga terlihat ketika pemerintah atas nama kebijakan yang tidak dapat dikriminalisasi (pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) dtanggapi warga aksi di berbagai daerah berikut parlemen (DPR) yang membentuk pansus atas kebijakan tersebut. belum lagi impact dari kebijakan publik yang membawa petaka bagi masyarakat luas. Seberapa jauh pembuat kebijakan bertanggung jawab?
Isu tersebut hanyalah sebagian kecil dari banyaknya bentuk kebijakan yang tidak memperoleh legitimasi oleh publik. Jika begitu, Masikah relevan administrasi publik (kebijakan publik) hanya sekedar membicarakan kebijakan publik tanpa konteks legitimasi?. Administrasi publik menjadi terdesak untuk memperhatikan isu legitimasi kebijakan publik (legitimasi dalam administrasi publik).
Studi legitimasi dalam administrasi publik sebenarnya telah lama menjadi perhatian para ilmuan public administration (administrasi publik) seperti McSwite (1997), Rohr (1986), Mitchell (2000), Wamsley dan lain sebagainya. Sayangnya, di Indonesia studi ini kurang mendapat perhatian. Hal ini tampak dari minimnya penelitian dari kalangan akademik administras publik, berikut materi perkuliahan untuk jurusan administrasi publik paling sulit terlihat. dalam menempuh studi administrasi publik baik di Universitas Gadjah Mada (S2) maupun di Universitas Brawijaya (S3) misalnya, saya tidak pernah menemukan mata kuliah legitimasi administrasi publik apalagi bentuk hasil penelitian baik dari mahasiswa maupun para dosen dan pengajar.
Hal yang paling menonjol dalam literatur tentang legitimasi administrasi publik adalah penekanan pada pentingnya diskresi bagi administrator, legalitas (sah menurut hukum), Efisiensi dan efektifitas kebijakan publik serta bentuk akuntabilitas kebijakan publik. Yang terakhir inipun kurang mendapat perhatian serius. Bentuk-bentuk akuntabilitas yang sering dibahas adalah pada aspek legalitasnya dan bukan legitimasinya. legalitas disini adalah bentuk kewenangan yang dimiliki dan dijamin oleh aturan perundang-undangan dalam membuat kebijakan. Rohr (1986) membedakan antara legalitas dan legitimasi. Legitimasi lebih dari sekedar legalitas. Apa yang secara legal, boleh jadi kurang memiliki legitimasi. Administasi publik adalah hanyalah bersifat instrumental daripada sebuah cara konstitutif (Mitchell,2000:36). Kebijkan publik dengan demikian, selain memliki aspek legalitas juga harus memiliki aspek validitas berupa legitimasi.
Bagaimana pola resistensi publik teradap kebijakan publik yang tidak populis? Petaka apa yang ditimbulkan? Apa pentingnya studi legitimasi dalam administrasi publik? Mengapa administrasi publik tidak mendapat legitimasi? Bagaimana legitimasi administrasi publik diperoleh? Bagaimana legitimimasi konstitusional Indonesia? Adalah pertanyaan-pertanyaan yang penting bagi ilmuan dan akademisi public administration dan akan coba saya jawab dalam penelitian disertasi saya tentang “legitimasi administrasi publik”, yang memfokuskan diri pada aspek keadilan dan partisipasi publik dalam kebijakan publik dalam kebijakan penanganan kekayaan alam di Kabupaten Bombana.

Tidak ada komentar: